PENGANGKATAN ANAK SECARA ADAT UNTUK DIJADIKAN AHLI WARIS TUNGGU TUBANG



PENGANGKATAN ANAK SECARA ADAT
 UNTUK DIJADIKAN AHLI WARIS TUNGGU TUBANG
(Studi Kasus Pada Masyarakat Semende Kab. Muara Enim Sumatera Selatan)

Oleh:


Abstract

            Pengangkatan anak di dalam masyarakat secara adat mempunyai motif beragam, seperti pada masyarakat semende Kab. Muara Enim Sumatera Selatan pengangkatan anak biasanya hanya untuk keperluan pewaris harta tunggu tubang, jarang terjadi pengangkatan anak dengan motif lain. Sebagaimana diketahui pada masyarakat adat semende bahwa keluarga yang mempunyai status “tunggu tubang” akan mewariskan harta tuanya kepada anak perempuan tertetua, jika tidak ada maka secara otomatis akan diwariskan kepada anak laki-laki tertua. Akan tetapi jika kedua anak itu tidak (pemegang hak harta waris sekarang tidak mempunyai keturunan), maka biasanya orang yang tidak mempunyai keturunan tersebut akan mengangkat anak dan sekaligus menjadi penerus ahli waris tunggu tubang. Ada beberapa hal yang menarik untuk dikaji dalam pengangkatan anak secara adat di wilayah ini. Berdasarkan data statistic dan laporan beberapa penelitian bahwa masyarakat semendo 100% beragam Islam akan tetapi dalam pewarisan tidak berdasarkan hukum Islam, tetapi menggunakan hukum adat yang telah dipraktekkan secara turun-temurun.  Status hukum dalam pewrisan  anak angkat pada masyarakat semendo sebagai pengganti anak kandung. Secara psykologis anak angkat yang menjadi tunggu staus kekeluargaan dalam masyarakat dianggap warga kelas dua, tidak menjadi perhitungan sebagai keluarga terhormat sebagai penunggu harta tua.

Kata Kunci: Masyarakat Semendo, Anak Angkat, Harta Waris “tungu Tubang”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita Rakyat "NAGE DEDAUP" Bg.-19

DAFTAR PUSTAKA

SAMBUTAN DEKAN ACARA YUDISIUM FAK. SYARI’AH IAIN BENGKULU