Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 15, 2016

MENAKAR NILAI KONSTITUSIONAL PERDA BERNUANSA SYARI’AH

MENAKAR NILAI KONSTITUSIONAL PERDA BERNUANSA SYARI’AH (Bagian ke-1 dari ….Tulisan) Bangsa Indonesia telah berkonsensus bahwa pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, dari pandangan hukum tata Negara Pancasila adalah staatsfundamentalnorms jadi ukurannya segala macam wujud pemebntukan hukum harus bersumber dari nilai-nilai Pancasila tersebut. Pancasila yang dimaksudkan seperti termuat dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dan itu merupakan satu kesatuan yang utuh dari alenia pertama sampai alenia keempat. Oleh karena itu dalam pengimplementasiannya untuk produk perundang-undangan di Indonesia termasuk Peraturan daerah (Perda Provinsi dan Prda Kabupaten/Kota) harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, dan ini sudah harga mati tidak ada tawar-menawar, hal ini dapat dimaknai seperti: 1. Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara, ideologi negara. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar dalam m