Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 23, 2016

SELAYANG PANDANG “LEGAL DRAFTING” Sambutan Dekan Pada Acara Pembukaan Pelatihan Legal Drafting Fak. Syari'ah dan Hukum IAIN Bengkulu.

SELAYANG PANDANG “LEGAL DRAFTING” Sambutan Dekan Pada Acara Pembukaan Pelatihan Legal Drafting Fak. Syari'ah dan Hukum IAIN Bengkulu. Legal drafting secara umum diartikan adalah Perancangan Peraturan Perundang-undangan, baik dilakukan oleh legislator dalam membentuk UU ataupun peraturan perundang-undangan lainnya, sesuai dengan ketentuan 1 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam keketntuan menimbang hurupa a menyebutkan: bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. Kemudian dalam Pasal 1 UU di atas disebutkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyus