Postingan

Menampilkan postingan dari April 15, 2019

PERNIKAHAN DINI WANITA YANG BERSATUS PEWARIS HARTA “TUNGGU TUBANG”

PERNIKAHAN DINI   WANITA YANG BERSATUS PEWARIS HARTA “TUNGGU TUBANG” (Studi Kasus Pada Masyarakat Suku Semendo Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan) Oleh Imam Mahdi [1] ( imam.mahdi@iaianbengkulu.ac.id ) Abstrak             Pernikahan usia dini pada masyarakat suku Semendo Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan tergolong cukup Tinggi, terutama bagi perempuan yang memegang status tunggu tubang walaupun menurut hukum Negara dilarang bahkan oleh agama, berdasarkan data statistik tahun 2017 penduduk suku semendo yang terdiri dari 3 kecamatam berjumlah 41.261 jiwa dan 100% beragama Islam. Tunggu tubag adalah istilah adat untuk menyebutkan anak perempuan tertua dalam keluarga yang akan mewarisi harta kekayaan yang secara turun temurun dari nenek moyang mereka, memang harta tunggu tubang (harta tua) berupah rumah, sawah dan kebun tidak dibagi, semuanya menjadi hak penguasaan anak perempuan tertua. Hasil pengamatan penulis bahwa penyebab utama terjadinya pernikahan di