Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 10, 2016

ILMU HUKUM DAN PERKEMBANGANYA (Kajian Khusus Hukum Normatif)

ILMU HUKUM DAN PERKEMBANGANYA (Kajian Khusus Hukum Normatif) Oleh: Imam Mahdi [1] Abstract    Maksud utama dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui sifat kekhususan ilmu hukum (suigeneris) dan perkembangan ilmu hukum dari berbagai mazhab yang mendominasi pada priodesasi perkembangan ilmu pada umumnya. Disamping itu dikaji pula tentang mazhab posistisme hukum yang sampai sekarang masih menjadi kiblat dari berbagai kajian hukum, walaupun mazhab ini banyak dikritik oleh para ahli, terutama setelah munculnya teori relativitas sebagaiman berlaku pada ilmu pengetahuan alam (eksak). Di Indonesia sebenarnya menganut pluralism hukum, namun pada praktiknya didominasi oleh paham positivism hukum. Paham ini pada satu sisi memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan hukum di Indonesia terutama dalam kaitannya dengan hirarki hukum. Pada bagian lain tulisan ini memberikan gambaran praktis bentuk penelitian hukum normative sebagai dngan berbagai ragaan yang mudah dipaham