ADOPSI ANAK WARGA NEGARA ASING KORBAN KONFLIK OLEH WARGA NEGARA INDONESIA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM POSITIF
ADOPSI ANAK
WARGA NEGARA ASING KORBAN KONFLIK
OLEH WARGA
NEGARA INDONESIA DALAM
PERSEPEKTIF
HUKUM POSITIF
Oleh
Imam Mahdi[1]
Abstract
Pengangkatan anak
warga Negara asing (intercountry Adoption) sampai
saat ini sudah cukup banyak, namun pengangkatan anak khususnya korban konflik
belum menjadi gerakan tersendiri. Oleh karena itu penulis mengkaji secara
khusus pengangkatan anak oleh warga Negara Indonesia korban konflik. Mungkin
juga masyarakat belum mengetahui ketentuan
tentang hal tersebut. Penelitian ini ingin
dikhususkan kepada pengangkatan anak warga Negara asing oleh warga Negara
Indonesia terutama akibat dari konflik yang terjadi di berbagai Negara yang
berdekatan dengan Indonesia ataupun mempunyai keterkaitan khusus dengan sistem
politik Indonesia. Peneltian ini
dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan ciri
khas penelitian yuridis normatif dan
dianalisis secara deskriftif (deskriptif analitis),
dalam penelitian ini tergambar bahwa belum ada kebijakn khusus untuk
pengangkatan anak korban konflik disuatu negara oleh peraturan Indonesia,
prosedur dan pengangkatan anak disamakan dengan pengangkatan anak warga negara
asing biasa. Oleh karena itu penelitian ini mengangkat beberapa permasalahan,
yaitu: 1) bagaimana proses pengangatan
anak warga Negara asing oleh warga Negara Indonesia, 2) Apakah ada pengaturan
khusus pengangkatan anak korban konflik kemanusiaan dan 3) apakah akibat hukum
dari pengangkatan anak tersebut.
Komentar
Posting Komentar