ADOPSI ANAK WARGA NEGARA ASING KORBAN KONFLIK OLEH WARGA NEGARA INDONESIA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM POSITIF



ADOPSI ANAK WARGA NEGARA ASING KORBAN KONFLIK
OLEH WARGA NEGARA INDONESIA DALAM
PERSEPEKTIF HUKUM POSITIF

Oleh
Imam Mahdi[1]


Abstract

Pengangkatan anak warga Negara asing (intercountry Adoption) sampai saat ini sudah cukup banyak, namun pengangkatan anak khususnya korban konflik belum menjadi gerakan tersendiri. Oleh karena itu penulis mengkaji secara khusus pengangkatan anak oleh warga Negara Indonesia korban konflik. Mungkin juga masyarakat belum mengetahui ketentuan tentang hal tersebut. Penelitian ini ingin dikhususkan kepada pengangkatan anak warga Negara asing oleh warga Negara Indonesia terutama akibat dari konflik yang terjadi di berbagai Negara yang berdekatan dengan Indonesia ataupun mempunyai keterkaitan khusus dengan sistem politik Indonesia. Peneltian ini dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan ciri khas penelitian yuridis normatif dan dianalisis secara deskriftif  (deskriptif analitis), dalam penelitian ini tergambar bahwa belum ada kebijakn khusus untuk pengangkatan anak korban konflik disuatu negara oleh peraturan Indonesia, prosedur dan pengangkatan anak disamakan dengan pengangkatan anak warga negara asing biasa. Oleh karena itu penelitian ini mengangkat beberapa permasalahan, yaitu: 1) bagaimana proses pengangatan anak warga Negara asing oleh warga Negara Indonesia, 2) Apakah ada pengaturan khusus pengangkatan anak korban konflik kemanusiaan dan 3) apakah akibat hukum dari pengangkatan anak tersebut.


Kata Kunci : Pengangkatan anak, Warga Negara Asing, Korban Konflik,


[1] Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam (Akhwal-alsyakhsiyah) Fakultas Syariah IAIN Bengkulu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita Rakyat "NAGE DEDAUP" Bg.-19

DAFTAR PUSTAKA

SAMBUTAN DEKAN ACARA YUDISIUM FAK. SYARI’AH IAIN BENGKULU