Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

GENDER DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

GENDER DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA (Analisis Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tanga berbasis gender dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga) Oleh: Imam Mahdi [1] Abstrak           Kekerasan dalam rumah tangga, khususnya kekerasan terhadap perempuan (berbasis gender), adalah problematika social yang sudah lama ada, kekerasan rumah tanga kembali menjadi sosrotan setelah pemerintah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tulisan ini menganalisis berbagai bentuk kekerasan yang terjadi terhadap perempuan yang secara implisist di atur dalam UU tersebut. Oleh karena itu focus tulisan ini hanya menganalisis beberapa Pasal saja mengingat terbatasnya ruang dan waktu dalam penulisan ini. Hasil kajian menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan berupa: 1. Kekerasan fisik, 2. Kekersan psikis, 3. Kekersan seksual dan 4. Penelantaran rumah tangga. Di dalam UU tersebut jika terjad