Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Renungan Malam Ini: “DEMOKRASI pada situasi BUSUNG LAPAR” suatu yang PARADOX.

Renungan Malam Ini: “DEMOKRASI pada situasi BUSUNG LAPAR” suatu yang PARADOX. Menganalisis antara demokrasi dengan “busung lapar” sesuatu yang paradox, bertolak belakang dan saling bertentangan walaupun mungkin objeknya sama yaitu rakyat, demokrasi secara harpiah adalah rakyat yang berkuasa, dipihak lain ada istilah busung lapar Busung lapar atau honger oedema (HO), disebabkan cara bersama atau salah satu dari simtoma marasmus dan kwashiorkor adalah sebuah fenomena penyakit di Indonesia bisa diakibatkan karena kekurangan protein kronis pada anak-anak yang sering disebabkan beberapa hal, antara lain anak tidak cukup mendapat makanan bergizi, anak tidak mendapat asuhan gizi yang memadai dan anak mungkin menderita infeksi penyakit (Wikipedia). Semuanya identik dengan rakyat (demokrasi dan busung lapar), karena yang menyandang pridikat itu adalah rakyat pemegang demokrasi dan juga busung lapar, jadi kunklusinya benar judul di atas adalah “demokrasi busung lapar”. Kebe

Renungan Malam ini Perda “Bernuansa” Agama.

Renungan Malam ini Perda “Bernuansa” Agama. Alhamdulillah Pagi tadi (Pukul 08.00-09.00. Tgl. 06-03-2017), saya diberikan kepercayaan untuk mengantarkan mahasiswa meraih gelar Sarjana Hukum Tata Negara (HTN) di Fakultas Syaria’h IAIN Bengkulu, dengan Gelar SH, sesuai dengan PMA No. 33 Tahun 2016 tentang sebutan Gelar Kesarjanaan di Lingkungan PTKIN, dalam prosesi ujian Skripsi an. Sdr. Nindia Permata Sari, saya bertindak sebagai Ketua/Pembimbing/Penguji, Sekretaris/Pembimbing/Penguji Ibu. Ernawati, M. Hum dan Penguji Utama Bapak Prof. Dr. H. Sirajuddin, M. M. Ag. MH (Plt. Rektor) Dan Penguji Kedua Bpk. Wery Gusmansyah, MH. (Kaprodi HTN). Saya justru tertarik kepada kesimpulannya antara lain dengan keteguhan dan keyakinan bahwa Perda bernuansa agama yang didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Ia mengatakan bahwa dasar hukum pembentukan Perda bernuansa agama sangat lemah, namun secara konstitusional dan filosofinya sangat kuat, karena ada

Rentang Sejarah "NILAI-NILAI DEMOKRASI PANCASILA”

Rentang Sejarah "NILAI-NILAI DEMOKRASI PANCASILA” I. Pancasila adalah dasar Negara dalam Bahasa Baratnya disebut Philosophische Grondslag, ini sudah diamalkan sejak Indonesia merdeka, Pelaksanaan Pemilu mulai dari era orde lama samapi orde reformasi sekarang ini, semuanya dilandasi asas dan nilai demokrasi Pancasila. Pancasila yang dimaksudkan adala dasar Negara yang ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sehari setelah Proklamasi diikrarkan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Demokrasi bukan barang baru, sudah lama sekali dipakai manusia dalam menentukan penguasa, kira kira tahun 508-507 SM, sudah diterapkan di Yunani dan waktu itu pemimpinya Cliesthenes dan dia disepakati oleh para ahli sebagai bapak demokrasi, dan demokrasi berpola-pola seiring dengan perkembangan mode ada yang benar-benar dikatakan demokratis dan ada juga yang dikatakan tidak demokratis atau semi demokratis, ini juga standarnya tidak baku ter

Pecerahan sang Ustadz, di malam Ta’ziah.

Pecerahan sang Ustadz, di malam Ta’ziah. Alhamdulillah, mala ini berkesempatan hadir acara Ta’ziah sekaligus silaturrahmi dengan kerabat lainnya atas meningggalnya Bapak Usman bin Garib umur lebih kurang 95 Tahun mertua saudara kita AKBP Salta Mulyadi…sama2 Jemesbon. Bagi saya yang sangat menyentuh ceramahnya Pak Ustadz H. Syafri…beliau mentausihkan berbagai hal dengan baik, salah satu bagian ceramahnya, “….hati-hati terhadap harta yang kita miliki, apakah benar-benar milik kita, rejeki kita, alias benar-benar halal, setengah halal (subhat) atau memang seharusnya bukan milik kita alias diperoleh dengan tidak halal. Beliau dengan lancar memberikan sebuah tamsil dan ibarat pada seseorang yang mempunyai harta yang banyak, misalkan saja hartanya satu Milyar, seratus milyar terserahlah itu hanya contoh pokoknya banyak, untuk ukuran jamah ta’ziah malam ini…kisahnya begini: Ketiak ada tanda-tanda bahwa si punya harta dalam usianya yang mungkin sudah d