Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 24, 2016

Renungan Hari Ini: HAKIM, PROFESI DENGAN PANGGILAN “YANG MULYA”

Renungan Hari Ini: HAKIM, PROFESI DENGAN PANGGILAN “YANG MULYA” Sebenarnya panggilan “yang mulya” untuk sebutan para hakim, tidak diatur secara resmi dalam perundang-undangan, (saya belum menemukannya, kalau sudah ada maaf itu kesalahan saya), sebutan yang mulya hanyalah implementasi dari sekian banyak aturan yang memberikan kedudukan lebih terhormat pada hakim pada saat di ruang sidang, karena dalam ruang sidang tata cara dalam persidangan itulah yang mengakibatkan hakim disapa dengan “yang mulya”. Dalam ketentuan UU seperti disebutkan dalam Peraturan MK No. No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan, diatur mengenai kewajiban para pihak, saksi, ahli, dan pengunjung sidang untuk menghormati hakim. Memang ada beberapa Pengadilan yang mengharuskan untuk menyebut hakim yang mulya seperti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam ketentuan tata tertib persidangan menyebutkan salah satunya keharusan memanggil atau bekomunikasi dengan hakim pada saat persidangan