Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 6, 2016

APLIKASI IDEOLOGIS, NASIONLAISME DAN HUKUM SUATU RENUNGAN DITENGAH TRAGEDI KEMANUSIAAN

APLIKASI IDEOLOGIS, NASIONLAISME DAN HUKUM SUATU RENUNGAN DITENGAH TRAGEDI KEMANUSIAAN Kajian ideologi memberikan kesan kepada kita sebagai muara timbulnya paham-paham dan diaplikasian dalam praktik penyelenggraan Negara, dan bagi kalangan akademisi menjadi alat bantu untuk meneropong arah kemana suatu Negara akan dibawa, dan ini biasanya kajian-kajian akademis bagi yang menggeluti ilmu politik, pemerintahan dan hukum. Bolehlah ketiga disiplin ilmu ini merupakan tiga serangkai penentu kebijakan secara umum. Jelas seperti dikemukakan oleh Gellner adalah sebuah prinsip politik yang menganggap bahwa politik, pemerintahan dan hukum sebuah segitiga yang bersisian, sedangkan nasionalisme melekat pada aplikasi ketiga disiplin ilmu tersebut. Hukum bukan hanya bicara kepastian tetapi mengarahkan orang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan kehendak Negara, ini yang dipahami oleh Roscoe Pound bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial. dan hakim mewakili itu dalam membuat