DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
1.
BUKU
DAN HASIL PENELITIAN
Abdul
Hakim Garuda Nusantara dan Nasroen Jasabari, Beberapa Pemikiran Pembangunan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni,
1980.
Achmad
Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory)
dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-undang
(Legisprudence), Jakarta: Prenda Media Group, 2009).
Ahmad
Azhar Basyir, Hukum Islam di Indonesia dari Masa ke Masa, dalam Dadan Muttaqin
et, al. (eds), Peradilan Agama &
Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press,
1999.
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di
Indonesia: Studi Sosio Legal atas Konstituante 1956-1959, Jakarta: Grafito,
cet. Pertama 1995.
Ahmad
Azhar Basyir, Hukum Islam di Indonesia dari Masa ke Masa, dalam Dadan Muttaqin
et, al. (eds), Peradilan Agama &
Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press,
1999.
Akmal
Boedianto, Pembentukan
Peraturan Daerah tentang APBD Yang Partisipatif Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah. ”Disertasi” Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,
2008.
RG.
Logan, Impormation Sources in Law,
Butterwort Guide to InternationalSources, butterworth & CO. Publisher
Ltd, 1986.
Ali
Basyah Amin, dalam: Desentarlisasi Dalam Pelaksanaan Manajemen Pembangunan,
Penyunting Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1989.
Alvi
Syahrin, Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan
Pemukiman Berkelanjutan,Medan: Pustaka Bangsa Press. 2003.
Alwi
Shihab, Membedah Islam di Barat: Menepis
Tundingan Meluruskan Kesalahpahaman, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,
2002.
Amir, Notulen Sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945, Dalam
Amrah Muslimin, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Bandung: Alumni, 1982.
Andre
Tata Hujan, Filsafat Hukum, Yogyakarta:
Penerbit Kanisius, Tahun 2009.
Andrian
Sutedi, Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiyaan Daerah Dalam Kerangka Otonomi
Daerah, Jakarta: Sinar Grafika.
Andrianof
A. Caniago, Rintangan-Rintangan Demokratisasi di Indonesia, Dalam Reformasi
Politik dan Kekuatan Masyarakat, Jakarta: LP3ES, 2002.
Apeldorn,
L.J. van,Pengatar Ilmu Hukum, Jakarta:
Pradnya Paramita, 2001.
Arief
Sidharta, B,Refleksi Tentang Fundasi dan
Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional
Indonesia, Disertasi, Bandung: Universitas Padjadjaran, 1996.
------------------,
Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum,
Bandung: Mandar Maju, 1999.
Arifin
P. Suria Atmadja, Mekanisme
Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Suatu tinjauan Yuridis, Jakarta:
Gramedia.
Atar
Sibero, Peningkatan Kemampuan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah,
Jakarta: LP3ES, 1985.
Ateng
Syafruddin, Perencanaan Administrasi
Pembangunan, Bandung: Mandar Maju, 1993.
Bagir
Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia,Bandung:
Alumni 1993.
Bagir
Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan
Indonesia, Jakarta: Ind-Hill co, 1992.
Bahder
Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum,Bandung:
Mandar Maju, Tahun 2008.
Bambang Sunggono, Hukum dan Kebijakan Publik, (Jakarta:
Sinar Grfika).
Bentham,
Jeremy,Teori Perundang-Undangan,
Judul asli ”The Theory of Legislation”
Penerjemah Nurhadi, Bandung: Penerbit Nusamedia dan Penerbit Nuansa, Cetakan 1,
2006.
Bhenyamin Hossein, Akan Berputarkah Roda Desentralisasi dari
Efisiensi ke Demokrasi?, (Pidato Pengukuhan pada Upacara Penerimaan Jabatan
Sebagai Guru Besar Tetap pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Indonesia di kampus Universitas Indonesia, Depok, 16 oktober 1993)
Bintoro Tjokroamidjojo, Perencanaan Pembangunan, Jakarta: PT.
Gunung Agung.
Blaier,Hary
W. The political of Participation in
Local Development Programs: Short-term Impasse and Longterm Change in
South-east Asia and the United States From the 150s to the 1970s,Cornell
Univ. RDC, 1981.
Brugging,
JJH,Refleksi Tentang Hukum,
penerjemah B. Arief Sidharta, Bandung:
PT. Citra Aditya, 1996.
Bryant, Corallie
dan Louise G. White, Manajemen
Pembangunan untuk Daerah Berkembang. Jakarta: LP3ES, Cetakan kedua, 1989.
Campbell
Black, Henry, Balack’s Law Dictonary,
Definitions of the terms and Pharase of American and English Jurisprudence,
Ancient and Modern, ST. Paul, Minn, West Publishing CO, 1991.
Corry, JA,Democracy Government and Politic, Toronto: University Press, 1957.
Dahlan
Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori
dan Hukum Konstitusi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.
Darji Darmodiharjo dan
Shidarta. Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia,
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Dasril
Munir, et. al, Kebijakan dan Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta: Yayasan
Pembaharuan Manajemen Publik Indonesia, 2004.
Dawam
Rahardjo, Etika Ekonomi dan Manajemen,
Jakarta: Pt. Tiara Wacana, 1990.
Dedy
Supriadi Bratakusumah, “Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ekonomi
Politik Baru Pasca Amandemen UUD 1945”, Seminar Nasional diselenggarakan oleh
Forum Regional Program Studi Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan
Perdesaan, Program Pascasarjana IPB bekerjasama dengan Himpunan Perencana
Wilayah dan Perdesaaan, di Jakarta, 2 Juli 2003
Dicey,A.V, Pengantar Studi Hukum
Konstitusi, Penerjemah, Nurhadi, Judul asli “Introduction to the Study of
the Law of the Constitution”, Bandung: Nusamedia, 2007.
Didin S. Damanhuri, Pilar-pilar
Reformasi Ekonomi-Politik,Jakarta: CIDES dan Pustaka Hidayah, 1999.
Direktorat
Jenderal PMD Kemendagri RI, Integrasi
Sistem Perencanaan dalam Pembangunan Daerah, Juli 2008.
Djenal Hosen Koesoemahatmadja, Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara, Bandung:
Alumni, 1979.
Dossy Iskandar Prasetyo, Ide Normatif Mahkamah Konstitusi Dalam
Konteks Cita Hukum dan Negara Hukum “Disertasi”, Program Doktor Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Brawijaya
Malang, 2006.
Emil
Salim, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Mutiara, 1980.
Erman
Rajagukguk, dalam, Suhartono, Harmonisasi
Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara,
Tesis pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2011.
Febrian
dkk, Pembangunan Hukum dan Konflik Undang-Undang
Bidang Sektoral, (Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Bekerja Sama dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia), Palembang
2009.
Fifik
Wiryani, I Nyoman Nurjaya dan Warkum Soemitro, Sinkronisasi Peraturan
Perundang-undangan di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam. (Kajian Tentang
Pengaturan Hak-hak Masyarakat Adat Atas Sumber Daya Alam), Laporan Penelitian, Program Pascasarjana
Fakiltas Hukum Universitas Barawijaya, Malang,
Friedman, Legal Theory, London: Stern & Sou Limited, 1960.
Galanter,
Marc,The Modernization Of Law, dalam
Modernization, The Dynamics of Grouth, Voice of America Forum Lectures, tt.
Gijssels
en Mark van Hocke, Jan, Wat is
Rechtstheorie, ? Tjeenk Willunk, Zwolle, 1982.
B. Arief
Sidharta, Apakah Hukum itu ?,
Bandung: FH. Unpar, 2001.
Ginanjar Kartasasmita, Pembangunan Untuk Rakyat, Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan (Jakarat:
CIDES, 1997.
Ginanjar
Kartasasmita, Perencanaan Pembangunan
Nasional-Berbagai Tantangan dan Permasalahannya, makalah, disampaikan pada
Kuliah Umum Civitas Academika Universitas Brawijaya, Malang, 2 Desember 1994.
Ginanjar Kartasasmita, Visi
Pembangunan 2018, Tantangan Bagi Profesi Administrasi, Majalah
Perencanaan Pembangunan No. 08/Mei, 1997.
Habibi
Adhawiyah, Kedudukan Keuangan Daerah dalam Sistem Keuangan Negara Menurut
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Studi Kasus di
Kabupaten Langkat). ”Tesis”
Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, 2007.
Hamid
S Attamimi, A, Hukum Tentang Peraturan Perundang-Undangan
dan Peraturan Kebijakan: Hukum Tata Pengaturan,Jakarta: Fakultas Hukum UI,
1990.
-----------------,
”Pancasila Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia” Dalam Oetojo
Oesman dan Alfian, Pancasila Sebagai
Ideologi, Jakarta: BP-7 Pusat.
-----------------,
Peranan Keputusan Presiden Indonesia
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Pemerintahan Negara, Disertasi,
Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.
Hanson,
A.H,The Process of Planning: Oxford
University Press, 1966.
Harahap, Hazairin, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,
Jakarta: Rajawali Press, 1997.
Hasan
Anshori, MPartisipasi Civil Cociety dalam
Perencanaan Pembangunan Daerah: Study Atas Partisipasi Civil Cociety dalam
Proses Pembahasan dan Penyusunan Renstra 2002-2005 Dati II Gersik Jawa Timur,
Tesis pada Fisip UI Jakarta, Tahun 2003.
Hendara Esmara, Perencanaan dan Pembangunan di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia,
1986.
Herawan
S, Politik Hukum Agraria: Kajian Atas
Landreform dalam Rangka Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia, Medan:
Pustaka Bangsa Press, 2006.
Herlambang Perdana W., Paradigma
Hukum dan Demokratisasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Makalah, 2009
Herlien
Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum
Perjanjian Internasional (Hukum Perjanjian Berdasarkan Ass-asas Wigati
Indonesia), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
I Gede
Pantja Astawa, Politik Hukum Pemerintahan di Derah berdasarkan Pasal 18
Undang-Undang Dasar 1945, dalam Arief Sidarta dkk (ed) Butir-butir Gagasan tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan yang
Layak, Badung: Citra Aditiya
Bakti, 1996.
Imam
Mahdi, Pengaturan Hukum Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Implementasinya dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan di Provinsi Bengkulu. Tesis Program Pascasarjana Fakultas Hukum
Universitas Bengkulu, 2007.
-----------------, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta:
Teras, Cetakan 1, 2011.
Irawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Jakarta: Rineka
Cipta, 1990.
----------------,
Teknik Membuat Undang-Undang, Jakarta: Pradnya Paraita, 1969.
Irwan Tuafiq Ritonga, Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Daerah
di Indonesia,Yogyakarta: Penerbit Sekolah Pascasarjana UGM, 2009.
Ismail Sunny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Jakarta: Aksara Baru, 1986.
Jazim
Hamidi dan Budiman NDP Sinaga, Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan Dalam Sorotan,Jakarta: PT. Tatanusa, 2005.
-----------------,
Makna dan Kedudukan Hukum Naskah
Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia,
Disertasi pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, 2005.
------------------,
Optik Hukum Peraturan Daerah Bermasalah:
Menggagas Peraturan Daerah Yang Responsif dan Berkesinambungan, Jakarta:
PT. Prestasi Pustakaraya, 2011.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi
dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
---------------------, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jakarta:
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2004).
---------------------,
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,
Jilid II, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta,
2006.
---------------------, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia; Pasca Reformasi,
Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, Cetakan kedua, 2006.
---------------------,
Menuju Negara Hukum Yang Demokratis,
Jakrata: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.
Joeniarto,
Negara Hukum, Yogyakarta: Yayasan
Badan Penerbit Gajah Mada, 1981.
Juanda,
Hukum Pemerintahan Daerah: Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan
Kepala Daerah, Bandung, Penerbit PT. Alumni, 2004.
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, Edisi kesembilan 2010.
Kaloh,
J, Kepemimpinan Kepala Daerah: Pola
Kegiatan, Kekuasaan, dan Prilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah,
Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Kansil,
CST.Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah,
Cet.3, Jakarta: Rineka Citra, 1991.
Kant, Emanuel, Memaparkan Prinsip-Prinsip Negara Hukum (formil). dalam: Padmo
Wahyono, Indonesia Negara Berdasarkan
Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.
Kartaspoetra,
RG,Sistematika Hukum Tatanegara, Jakarta:
Rineka Cipta, 1993.
Kelsen,
Hans,General Theory of Law and State,
taranslated by Anders Wedberg, New York: Rusell & Rusell, 1973.
----------------,
Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Normatif, Penerjemah: Raisul
Muttaqien, judul asli, Pure Theory of Law, Bandung: Penerbit Nusamedia &
Penerbit Nuansa, 2007.
-----------------,
The Pure Theory of Law, translated by
Max Knight, London: University of California Press Berkeley, 1970.
------------------,
Intruduction to The Problems Of Legal
Theory, translated by Bonnie Litscewski Paulson and Stanly L. Paulson. Oxford,
Clarendon Press, 1996.
------------------,Teori Umum Tentang Hukum dan Negara,
Penerjemah, Raisul Muttaqien, Judul asli “General Theory of Law and State” Bandung: Nusa Media, 2011.
Khairul
Muluk, M.R, Menggugat Partisipasi Publik
dalam Pemerintahan Daerah, Malang: Banyu Media dan Lembaga Penerbitan FIA
Unibraw. 2007.
Kodiran,
Aspek-aspek Kebudayaan Bangsa dalam Hukum Nasional dalam Artidjo Alkostar, Ed, Identitas
Hukum Nasional, Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1997
Koesoemahatmadja, RDH, Pengantar Kearah Sistem Pemerintahan Daerah
di Indonesia, Bandung: Binacipta, 1979.
Komisi Hukum Nasionl , Laporan Penelitian
Program Legislasi, 2003
Koswara,
E, ”Kebijaksanaan Desentralisasi dalam
Rangka Menunjang Pembangunan Daerah” dalam Achmad Sjhabuddin dan Arselan
Harahap, Pembangunan Administrasi di
Indonesia, Jakarta: LP3ES, 1998.
Kusnu Goesniadhie, Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik,
Malang, Penerbit A3; Asah Asih Asuh, 2011.
Laporan
Penelitian: Pengawasan Terhadap Hukum
Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan Hukum Nasional, Kerjasama DPR RI dengan
Pusat kajian Regulasi dan Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada,
Tahun 2009.
Laporan
Penelitian Pengawasan Terhadap Hukum Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan Hukum
Nasional, Kerjasama DPR RI dengan Pusat kajian Regulasi dan Otonomi Daerah
Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Tahun 2009.
Laski, Harold, Encyolopedia of Sosial Sciences, New York Vol. V, in the art,
democracy”, 1957.
Lili
Rasjidi dan Ira Thania, Pengantar
Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju, 1988.
------------------,
dan IB. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja
Rosdakarya, 1993.
------------------,
Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Bandung; Alumni, 1985.
------------------,
Filsafat hukum-Apakah Hukum itu
? Bandung: Penerbit PT. Remaja Rosdakarya, 1991.
Loekman Soetrisno, Upaya Menciptakan Pembangunan Berkelanjutan,
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002.
Machfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum, Jakarta: LP3ES, 1998.
------------------,
Politik Hukum di Indonesia, Jakarta:
PT. RajaGrafindo Persada, 2011.
-------------------,
Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, Yogyakarta:
Gama Media Offset, 1999.
-------------------,
Perdebatan Hukum Tata Negara
Pascaamandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pres, 2010.
-------------------,
Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Mahatmi Saronto dan R.
Wrihatnolo, Rekonseptualisasi Perencanaan Pembangunan
Marbun,
SF, dkk, Hukum Administrasi Negara, (Yokjakarta: UII Press 1997.
Marbun, SF, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Yogyakarta:
Liberty, 1997.
Marcus
Lukman, Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan dalam Bidang Perencanaan dan
Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah Serta Dampaknya Terhadap Pembangunan
Materi Hukum Tertulis Naional. (Suatu Studi Pada Pembangunan Lima Tahun III,
IV, dan V di Provinsi Kalimantan Barat), Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas
Padjadjaran, 1997.
Mardiasmo,
Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah,
Yogyakarta: Andi, 2002.
Maria
Farida Indrati S, (1) Ilmu
Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan,Yogyakarta: Penerbit
Kansius, 2007.
------------------, (2) Ilmu Perundang-undangan: Proses dan Teknik
Pembentukannya, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2007.
Malley,
Michael, “Daerah, Sentralisasi dan Perlawanan” dalam Donald K. Emmerson (ed.), Indonesia Beyond Soeharto:
Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi Jakarta: PT Gramedia, 2001.
Mochtar
Kusumaatmadja, dalam Otje Salam dan Eddy Damian, ed., Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung: PT. Alumni, 2002.
-----------------,
Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum
Nasional, Bandung: Binacipta, 1976.
-----------------,
Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, kumpulan karya tulis, editor, R.
Otje Salman dan Eddy Damian, Bandung:
Alumni, 2002.
------------------,
Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum
Nasional, Pola dan Mekanisme Pembaharuan di Indonesia, Penerbit
Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Unpad. Bandung bekerja
sama dengan penerbit Bina Cipta, 1976.
Moebiajarto,
Strategi Pembangunan Pedesaan, Yogyakarta,
P3PK, UGM, 1984.
-----------------,
Reformasi Sistem Ekonomi Dari kapitalisme
Menuju Ekonomi Kerakyatan, Yogyakarta: Aditya Media, 1999.
Montesquieu, The Spirit Of Law, ed. David Walace Corrithes, London: University
Of California, Cet. 5, 1977.
Muchsan
dan Fadilla Putra, Hukum dan Kebijan Publik, Malang: Avirroes, 2002.
Muhamad
Bakri, Hak Mnguasai Tanah Oleh Negara:
Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria,Jakarta: Citra Media, 2007.
Muhammad Sapta Murti, Permasalahan dalam Hamonisasi Secara
Vertikal Peraturan Daerah dengan peraturan Perundang-undangan di Indonesia, maklah, disampaikan pada tanggal 04
Nopember 2011, diselenggarakan oleh Kementerian Hukum & HAM RI.
Muhammad
Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang
Dasar 1945, Jilid I Jakarta: Siguntang, 1952.
Musa
Asy’ari, Filsafat Islam: Sunah Nabi Dalam
Berfikir, Yogyakarta: LESFI, 2002.
Nasikun,
Hukum dalam Paradigma Sistem Sosial.
Dalam Artidjo Alkostar, ed, Identitas Hukum Nasional, Yogyakarta: Fakultas
Hukum UII, 1997.
Nawiasky,
Hans, yang bersumber dari Han Kelsen
dalam bukunya, Allgemeine Staatlehre, als
system derrecht lichen Grundbegriffe, Benziger & Co, Eiensieddeln,
Zurich, Koln, 1940.
Ni’matul
Huda, Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah
Perkembangan dan Problematika, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Nonet,
Philippe dan Philippe Selznick, Hukum
Responsip Pilihan di Masa Transisi, Judul asli, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law,penrjemah Raisul
Muttaqien, Bandung: Nusa Media, Cetakan VI, 2011.
Nonet,
Philippe, and Philipe Selzinck, Law
and Society in Transition: Toward Responsive Law,New York: Harper and Row
Publishers, New York, 1978.
Notohamidjojo, O,Demi Keadilan dan Kemanusiaan,
Beberapa Bab dari Filsafat Hukum, Jakarta: BPK Gunung Mulya, 1975.
Nurlan
Darise, Perencanaan Keuangan Pada Satuan
Kerja Perangkat daerah (SKPD) dan BLU,Jakarta: PT. Macan Jaya Cemerlang,
2009.
Otje
Salman dan Anton F. Susanto, Teori Hukum:
Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Bandung: Refika Aditama, 2004.
----------------,
Beberapa Aspek Sosiologi Hukum,Bandung: Penerbit Alumni, 1989.
Otto
Soemarwoto, dalam NHT. Siahaan, Hukum
Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2004.
Padmo
Wahyono, Pancasila Sebagai Ideologi dalam
Kehidupan Bernegara, dalam Oetojo Oesman dan Alfian, ed, Pancasila sebagai Ideologi,
Jakarta: BP-7 Pusat, 1992.
Paul
Edward, ed. The Encyclopedia of Philosophy, New York: Macmillan Publishing o,
Press, 1972.
Parson,Talcott,The Social System, New York: The Free
Press, 1951.
Paulus
Effendi Lotulung, Beberapa Sistem Tentang
Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintahan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Peters,
A.A.G, dan Koesriani Siswosoebroto (ed),
Perkembangan Hukum Modern dan Rasional:
Sosiologi Hukum Max Weber, dalam Hukum dan Perkembangan Sosial, Jakarta
Pustaka Sinar Harapan, 1988.
Peter
Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta:
Prenda Media Group, 2005.
Philippus M. Hadjon, et al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia:
Intruduction to the Indonesian Administrative Law, Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press, 1994.
Pramudya
L, Melindungi Lingkungan dengan Menerapkan
ISO 14001, Jakarta: PT. Gramedia Wedia Sarana, 2000.
Program LGSP dilaksanakan
atas kerjasama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Departemen
Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Pemerintah Daerah dan organisasi masyarakat
dalam wilayah provinsi target LGSP Laporan Penelitian. Pelaksanaan Program
dimulai pada Tanggal 1 Maret, 2005 dan berakhir Tanggal 30 September, 2009.
LGSP
Rian
Nugroho D., Otonomi Daerah. Desentralisasi Tanpa Revolusi,
Jakarta: PT. Elex Media Kupotendo, 2000.
Riduan HR, Hukum
Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press, 2003.
Riyas
Rasyid, Mengubah Pemerintah Indonesia,
Jakarta: Eventa Prima Comunication, 2003.
--------------,
Otonomi Daerah: Latar Belakang dan masa depannya, dalam Syamsuddin Haris, Ed, Desentralisasi
dan Otonomi Daerah: Desentralisasi, Demokratisasi dan Akuntabilitas
Pemerintahan daerah, Jakarta: LIPI Press, 2005.
Robert
R. Seidman, The State Law And Depelopment,
New York, St Martin’s Press, 1978.
RPJM Daerah Provinsi Bengkulu Tahun
2005-2010, Sekretriat Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Rutiana D. Wahyuningsih
dalam penelitiannya berjudul Resposibilitas Kebijakan Perencanaan dan
Penganggaran Daerah (studi Konsistensi Dokumen RKPD, PPAS dan APBD Tahun 2008
dari Aspek Pro Job, Pro Poor dan Pro Growth di Kabupaten Palopo, Semarang,
Klaten, Nagan Raya, Aceh Jaya, Simalungun, Malang dan Probolinggo).
Sarunjang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, (Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan, 1999.
Safri Nugraha,
“Pendahuluan”, Bab dalam buku Hukum Administrasi Negara, Bahan Ajar, FH
UI, 2007.
Samson, HD. Inleiding Staatkunde, Commisie
Statkunde Leiden, Leiden, Tjeenk Willink, 1991.
Samuel Huntington, Partisipasi Politik Negara Berkembang, Jakarta:
Reinika Cipta, 1994.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1987.
-------------------, Hukum dan
Masyarakat,Bandung:
Angkasa, 1986.
-------------------,
Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman di
Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni,
1983.
-------------------,
Lapisan-lapisan dalam Studi Hukum,
dalam Rahmad Safa’at, Penyunting, Malang: Banyumedia Publishing, 2009.
-------------------,
Membedah Hukum Progresif, Jakarta:
Kompas Media Nusantara, 2006.
-------------------, Pemanfaatan
Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1977.
-------------------,
Penyusunan Undang-Undang yang Demokratis,
Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Volume I No. 2 Tahun
II/1998.
Sajipto
Rahardjo, Beberapa Pemikiran tentang
Ancaman Antar Disiplin dalam Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Sinar Baru,
1995.
Sjachran
Basa, Tiga Tulisan Tentang Hukum, Bandung:
Armico, 1985.
Sodjuangon Situmorang, Model Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Disertasi, Pascasarjana UI,
Jakarta 2002.
Soegijanto
Tjakranegara, Hukum Tata Usaha dan
Birokarasi Negara, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Soekarwo,
Berbagai Permasalahan Keuanagan Daerah,
Surabaya: Air Langga University Press, 2003.
------------------, Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Prinsip-Prinsip Good Financial
Governance, Surabaya: Airlangga University Press, 2005.
Soerjono
Soekanto, Teori Sosiologi tentang Pribadi Dalam Masyarakat,Jakarta:
Penerbit Ghalia Indonesia, 1982.
Solly Lubis, M., Beberapa Permasalahan Hukum
Dalam Rangka Pembangunan di Indonesia,
Jakarta: UI Press, Jakarta, 1983.
------------------, Hukum Tata Negara, Bandung: Mandar Maju,
1992.
------------------,
Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan,
Bandung: Mandar Maju, 2009.
-------------------,
Manajemen Strategis Pembangunan Hukum,
Bandung: Penerbit Cv. Mandar Maju, 2011.
-------------------,
Perkembangan Garis Politik dan
Perundang-Undangan Mengenai Pemerintaha di Daerah di Indonesia dan Garis Besar
Perkembangannya di Sumatera Utara, Disertasi, Fakultas Hukum USU,
Medan 1983.
Sonny Soemarsono, Manajemen Keuangan Pemerintah, Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2010.
Sotandyo
Wignyosubroto, dkk, Pasang Surut Otonomi
Daerah Sketsa Perjalanan 100 Tahun, Jakarta: Institut for Local
Development, 2005.
Sri
Soemantari Martosowignyo, Pembangunan Hukum Nasional dalam Presfektif
Kebijakan, dalam Identitas Hukum Nasional. Artidjo Alkostar, ed,
Yogyakarta, Fakultas Hukum UII, 1997.
-----------------,
Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut
UUD 1945, Bandung: Citra Aditya Bakti, Tahun 1989.
-----------------, Bunga Rampai Hukum Tata Negara, Bandung:
Alumni, 1992.
------------------, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung:
Alumni, Cet. IV, 1087.
Sri-Edi
Swasono, Demokrasi Ekonomi: Keterkaitan
Usaha Partisipatif Vs Konsentrasi Ekonomi, dalam Oetojo Oesman dan Alfian,
ed, Pancasila Sebagai Ideologi, Jakarta: BP-7 Pusat, 1992
Stout,
HD,De Betekenissen van de wet, W.E.J
Tjeenk Willink, Zwolle, 1994.
Strong, C.F, Modern Political Constitutions,London: Sedgwick & Jackson, 1973.
Sudikno
Martokusumo, Penemuan Hukum; Sebuah
Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2001.
-----------------, Mengenal
Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta:
Penerbit Liberty, 1999.
Sujamto,
Perspektif Otonomi Daerah,Jakarta:
Rineka Cipta, 1993.
Sunindhia,
YW, dan Mimik Widiyanti, Administrasi
Negara dan Peradilan Administrasi,Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Suparmoko, Keuangan Negara: Dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta,
1996.
Suparto
Wijoyo, Karakteristik Hukum Acara
Peradilan Administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara), Surabaya: Airlangga
University Press, Edisi kedua, 2005.
-------------------, Laku-Lika-Liku Ilmu Hukum,Surabaya:
Airlangga University Press, 2005.
------------------,
Refleksi Mata Rantai Pengaturan Hukum
Pengelolaan Lingkungan Secara Terpadu di Indonesia, Surabaya: Airlangga University
Press, 2005.
Susi Dwi
Harijanti, Perspektif Negara Hukum yang
Berkeadilan: dalam Negara Hukum Yang Berkeadilan (Kumpulan Pemikiran dalam
Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH., M. CL.) Bandung: Pusat Studi
Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2011.
Syahruddin,
Reformasi Penganggaran Negara: Sebuah
Paradigma Baru, Makalah pada sidang Pleno ISEI, tanggal 19-20 Juli 2007 di
Balik Papan, Kalimantan Timur.
------------------,
Neldysavrino, Heru Komarudin dan Yuliana L. Siagian Sudahkah Aspirasi Masyarakat Terakomodir dalam Rencana pembangunan? Pelajaran
dari Sebuah Aksi Kolektif di Jambi, 27 Juni 2007.
Tahir Azhary, M, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat Dari Segi
Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta:
Bulan Bintang, 1992.
Taliziduhu Ndraha, Pembangunan Masyarakat: Mempersiapkan Masyarakat Tinggal Landas,Jakarta:
Bina Aksara, 1987.
Taufiqurrohman Syahuri, Hukum Konstitusi: Proses dan Prosedur
Perubahan UUD di Indonesia,Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
The Liang Gie, Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara RI, Jilid I, Edisi Kedua,
Yogyakarta: Liberty, 1993.
Tim
Penulis Modul FISIP UT, Materi Pokok Perencanaan Pembangunan, Jakarta:
Karunika 1988.
Tjahya Supriatna, Sistem
Administrasi Pemerintahan di Daerah, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Tolcha
Mansoer, M,Sumber Hukum dan Urutan Tertib
Hukum Menurut UUD’ 45, Bandung-Jakarta: Binacipta, 1979.
Utrecht,
E, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia,Jakarta: Ichtiar, 1964.
Wahyu
Diah Widowati, Kajian Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan dan Pembangunan Daerah di
Kabupaten Pati, Tesis, pada
Jurusan Perencanaan wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Diponegoro,
Semarang Tahun 2007
Wahyudi
Kumorotomo, Etika Administrasi Negara,
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009.
Widjaja,
HAW., Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia,
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Wiryono
Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara
Di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat, 1973.
Yamin, H.M, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid I, Jakarta:
Yayasan Prapanca, 1960.
Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Peundang-undangan yang Baik: Gagasan
Pembetukan Undang-Undang Berkelanjutan, Jakarat: PT. RajaGrafindo Persada,
2010.
Yusril
Ihza Mahendra, Mewujudkan Supremasi Hukum
Indonesia di Indonesia (Catatan dan Gagasan), Sekretariat Jenderal
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2002.
Zainal
Abidin Ahmad, Konsep Politik dan Ideologi
Islam, Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1977.
Zubaedi,
Wacana Pembangunan Alternatif: Ragam
Perspektif Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Yogyakarta: Ar-Ruzz
Meda Group, 2007.
B. JURNAL
DAN KARYA ILMIAH
Abdul Gani, Peran Hukum Dalam
Pembangunan Indonesia, Makalah pada symposium Peranan Ilmu Hukum Dalam
Pembangunan Indonesia di Surabaya, 17 Nopember 1984.
Awaloeddin
Jamin, Masalah Organisasi dan Administrasi Pembangunan, Majalah Prisma
No. 4 Agustus 1974.
Didik Sukriono, Pembentukan Dan Pengawasan
Produk Hukum Daerah (Forming And
Observation Of Region Law Product), Jurnal Konstitusi Volume
IV No. 2 Oktober 2011.
Dirjen
PMD, Kementerian Dalam Negeri RI, Integrasi
Sistem Perencanaan dalam Pembangunan Daerah, materi ceramah dalam Power
Point, Juli 2008.
Dube,
S.C, Bureucracy and Nation Building in
Transitionla, dalam International
Social Science Journal, XVI, 1964.
Erman Rajaguguk, Penegertian
Keuangan Negara dan Kerugian Negara, Makalah, Disampaikan pada Diskusi Publik
“Pengertian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi” Komisi Hukum Nasional
(KHN) RI, Jakarta 26 Juli 2006
Ernan Rustiadi, Affendi
Anwar dan Didit Okta Pribadi, Sistem Perencanaan Pembangunan Dalam Era
Reformasi dan Otonomi Daerah, Makalah
disampaikan pada Seminar Menuju Perencanaan pada Era Masyarakat Madani, 28 Juli
2003, diselenggarakan oleh Program Studi Teknik Planologi dan Asosiasi Sekolah
Perencanaan Indonesia (ASPI).
Hamid S.
Attamimi, “Perbedaan antara peraturan
perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan” Pidato Dies Natalis PTIK ke-46,
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta 17 Juni 1992.
Herawan
S, Implikasi Hukum Terhadap Pelaksanaan Program Landreform Di Indonesia,
Makalah, tanpa tahun.
Hidjazie
Kartawidjaja, Hukum Nasional, Kuliah
Hukum Nasional (Azas-azas Hukum Nasiona, Hukum Nasional I dan Hukum Nasional
II) pada Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Tahun 1984-1986
Ibnu
Tricahyo, Tinjauan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah, Makalah, disampaikan dalam acara diskusi publik,
Tinjauan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah, 29 Desember 2004, dengan
berbagai perobahan dari hasil temuan peneliti.
Ignatius Mulyono, Kebijakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
Pemantapan Konsepsi peraturan perundang-undangan, khususnya pengharmonisasian
RUU di DPR berdasarkan UU No. 12 tahun 2011, makalah disampaikan dalam acara forum koordinasi harmonisasi
peraturan perundang-undangan dengan tema “peningkatan sinergitas
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dalam rangka mewujudkan
proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang cepat dan berkualitas”
di hotel Mirah Jakarta, pada tanggal 04 Nopember 2011, diselenggarakan oleh
Kementerian Hukum & HAM RI.
Kementerian
Pekerjaan Umum, Direktorat Cipat Karya, Modul Dasar PNPM Mandiri, Pembangunan Partisipatif. 2006.
Kusnu Goesniadhie S, Hukum dan Gaya Moral Pemerintahan yang Baik,
Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, FE Universitas Negeri Malang, tahun 39, Nomor
2, Juli 2005.
--------------------, Disharmoni Pengujian Peraturan Daerah,
Makalah, 18 Februari 2010.
Meuwissen,
DHM, (diterjemahkan oleh B. Arief
Sidhata) dalam: Pro Justitia Tahun XII Nomor 4 Oktober 1994.
Mochtar
Kusumaatmadja, “Pemantapan Cita Hukum dan Asas-asas Hukum Nasional di Masa Kini
dan Masa yang Akan Datang”. Makalah,
Jakarta, 1995.
Moekti Fajar,A, Negara Hukum dan Pembangunan, Artikel pada
majalah Hukum, No.4, Desember 1987.
Padmo
Wahyono, “Konsep Yuridis Negara hukum
Indonesia” Makalah September 1988.
Safari
Nugraha, Privatisasi BUMD, Aspek Praktis
dalam Pelaksanaan Privatisasi di Daerah, dalam jurnal Inovasi, vol. 7:
Juni-Agustus 2003.
Satya Arinanto, bahan kuliah
Transparansi Politik Hukum, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UI, 2007.
Sjachran
Basa, Perlindungan Hukum Terhadap
Sikap-Tindak Administrasi Negara, Orasi Ilmiah, Diucapkan pada Dies Natalis
XXIX Universitas Padjadjaran, Bandung, 24 September 1986.
Soediman
Kartohadiprodjo, Negara Republik
Indonesia Negara Hukum, Pidato diucapkan pada penerimaan Pengangkatan Guru
Besar Universiteit Indonesia pada tanggal 17 Januari 1953, Jakarta: Yayasan
Pembangunan, 1953.
Soetandyo Wignyosoebroto dengan
berbagai penyesuaian dengan rencana penelitian disertasi ini, dalam makalahnya
“Tipe Kajian dan Metode Penelitiannya” yang dibacakan pada Penataran Metodologi
Penelitian Hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar, 4-5
Februari 1994.
------------------,
Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial,
Kertas Kerja Seminar Antropologi hukum UI, Jakarta, 7-9 Januari 1991.
-----------------,
Menyiapkan Usulan Disertasi yang Memenuhi
Syarat, makalah tanpa tahun dan lihat juga
------------------,
Penelitian Hukum: Sebuah Tipologi,
Jurnal Masyarakat Indonesia, Tahun 1 No. 2, 1974.
Sri Endang Mulyati, Analisis Konsistensi Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah Pasca Reformasi, Makalah pada LPEM FE UI Tahun 2010.
Sumardi, Reformasi Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Indonesia, Jornal of Rural and Development, Volume
1 Nomor 1, Pebruari 2010
Syahruddin,
Reformasi Penganggaran Negara: Sebuah
Paradigma Baru, Makalah pada sidang Pleno ISEI, tanggal 19-20 Juli 2007 di
Balik Papan, Kalimantan Timur.
Syamsuddin,
Neldysavrino, Heru Komarudin dan Yuliana L. Siagian Sudahkah Aspirasi Masyarakat Terakomodir dalam Rencana pembangunan? Pelajaran
dari Sebuah Aksi Kolektif di Jambi, 27 Juni 2007).
Vidhiyandika
Moeljarto, Kemiskinan: Hakekat, Ciri Dimensi, dan Kebijakan dalam
CSIS , Kemiskinan Mengais Sumber Daya, Majalah Analisis, Tahun XXXII No. 3.
UNDP, dalam dokumen Kebijakannya yang
berjudul “Governance for Sustainable
Human Development”, Januari 1997.
United Nations, Technical Asistant Programe, Decentralization
for National and Local Development, New York: Departement of Economic and
Social Affair, Division for Public Administration,1962.
United Nations, A Handbook of
Public Administratief: Current Concept and Practice with Special Reference to
Developing Countries, New York: Departement Of Economics and Social
Affair,1961.
Winahyu
Erwiningsih, Peranan Hukum dalam
Pertanggung-jawaban Perbuatan Pemerintahan (bestuurshandeling) Suatu Kajian dalam Kebijakan Pembangunan
Hukum,jurisprudence,
vol. 1, no. 2, September 2004.
Wold Economic Forum
dalam “The Global Competitivennesn Report
1999”,
C. INTERNET
DAN MEDIA CETAK
Abdul
Gani Abdullah, Pengantar Memahami
Undang-Undang Tentang Pembentukan Perundang-Undangan, http://www.legalitas
.org/database/artikel/Uup3.Htm.
Achmad Djunaedi, Penomena Perkembangan Perencanaan Kota dan Daerah di Indonesia dalam
Era Otonomi Daerah” Pidato pengukuhan Guru Besar Fakultas Teknik UGM pada
tanggal 5 Juli 2003 di Yogyakarta. https://docs.google.com/ viewer? a= v&q=
cache:G9Am8JuTbsQJ:lib.ugm.ac.id/ digitasi /upload/1106_ pp1001004.
pdf+sistem+perencanaan+era+orde+baru &hl =id&gl =id&pid=
bl&srcid=ADGEESgCE63QrFfvc,
diakses 7 Desember 2011.
Arif Nur Alam
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), dalam konferensi pers terkait
Open Government Partnership, Minggu, 15 April 2012. Kompas.com, diakses 16
April 2012.
Dahlan
Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum,
dan Konstitusi, Yogyakarta, Liberty, 1999, http://www. kesimpulan.
com/2009/05/ teori-negara-hukum. html. Diakses 12 Desember 2011.
Dalle Daniel Sulekale, Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Era
Otonomi DaerahTahun II No. 2, April 2003. http://www.ekonomirakyat.org/edisi_14/artikel_2.htm, di akses 28 Desember 2011.
Eko Parasodjo, Desentralisasi, Dampak Perubahan Yang Diperlukan, http: //www.forplid.net
/modul/134-desentralisasi-dampak-perubahan-yang-diperlukan-.html, diakses
Desember 2011.
Enky,
ND, Fungsi Pengawasan Politik Dalam
Pembentukan Hukum Nasional (http://ngada.org)
diakses tanggal 4 Februari 2012.
Fachry Ali, Kalla, Tepat Redam Tuntutan Reposisi, http://www
.sinarharapan.co.id/ berita/06-11/15/sh 10.html, diakses pada tanggal 22 April 2010.
Haris Faozan, Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang
Tidak Transparanhttp://www.slideshare.net/G69/evaluasi-penyelenggaraan-pemerintahan-daerah-haris-faozan-2003, diakses 26 Januari 2012.
Indriyanto, Otonomi dan Pembangunan di Daerah.http: // makalah pemerintahan. blogspot. com/2010/11/
sistem – perencanaan - pembangunan-pada.html, diakses 24 Desember 2011.
Jakob
Sumardjo, “Pancasila dan Mancapat Kalima
Pancer”, Harian Kompas, 1 Januari 2006.
Jawa
Pos Institut of Pro-Otonomi, “Desentralisasi
Fiskal dan Pertarungan Kewenangan Pusat-Daerah: Daerah Tuntut Adil, Pusat Minta
Good Governance”, 2005.
Jimly Ashiddqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia, Trial::Http://www.docudesk.com,
diakses 12 Desember 2011, pukul 13.35 Wib. Lihat juga: A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law
of the Constitution, (London, McMilian Education Ltd,Teth Edition), 1959.
-------------------, GagasanNegara Hukum Indonesia “Makalah” http://www.docudesk.com diakses 21 Nopember
2011
Jimly
Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang,
Kon.Pres, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006.
Lilik Mulyadi, Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., L.L.M. Sebuah Kajian Deskriftif Analitis, Makalah, Lepas, http://www.scrib.com diakses 13 Maret 2011,
Manual PHR oleh Q-Bar,
LBBT, RMI, PPSHK Kalbar, Komite HAM Kaltim, LP2S, YBH Bantaya, ptPPMA, HuMa.Proses Penyusunan Peraturan Daerah Dalam
Teori dan Praktik, http://www.huma.or.id diakses 22 Desember 2011.
Mochtar Mas’ud, Problematika
Pembangunan Rezim Orde Baru: Ksejahteraan, Pemerataan dan Pertumbuhan, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25944/5/Chapter%20I.pdf
Munir
Fuady, Negara Hukum.http: //www. gramediaonline. Com /moreinfo. cfm?
Product_ID= 701075 & CFID = 17480697&CFTOKEN=78550396 diakses 24 Desember 2011.
Musrenbang Provinsi Bengkulu: What
Next, Harian Rakyat
Bengkulu, Selasa, 2 Januari 2007, hlm. 9.
Nena Nurhasanah, Akibat Penyelenggaraan Pemerintahan Yang
Tidak Transparan, http : //kewarganegaraan. wordpress. Com /2007/11/21/akibat-penyelenggaraan-pemerintahan-yang-tidak-transparan/, diakses 26 Januari 2012.
perdebatan
30 pakar dalam diskusi yang diadakan oleh UNAIR Surabaya: http://jurnal.unair.ac.iddi akses
tanggal 24 Desember 2011)
Sadu Wasistiono, bahan diskusi dengan SKPD kabupaten asmat provinsi Papua tanggal 30 juli
2010 :http://www.ipdn.ac.id /wakilrektor
/wp-content /uploads/ PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH.pdf;.diakses tanggal 27 desember 2011.
Sistem Perencanaan Pembangunan Pada
Zaman Orde Baru”http: //202. 52.1 31.11/node/520853 diakses tanggal 27 desember 2011
Sri
Edi Swasono, Ekonomi Kerakyatan,
artikel, http://www.ekonomirakyat.org/edisi_2/artikel_9.htm, di akses 27 Desember 2011.
Suara
Pembaharuan. Pembangunan di daerah dan
Pembangunan Daerah – Legislatif daerah Diberdayakan, 24.
Sutoro
Eko, Desentralisasi, Demokrasi Lokal dan
PembangunanDeasa, https: //docs.google.com/viewer?a=
v&q=cache:G9Am8JuTbsQJ:lib.ugm.ac.id/digitasi/upload/1106, diakses tanggal 24 Desember 2004.
USAID,
Meneropong
Jejak Perjuangan Legislatif Daerah, http://www.ireyogya. Org wp/WP%
20Sutoro% 2001. pdf.
Diakses tanggal 24 Desenber 2012.
Yadi M. Erlangga, Desentralisasi Vs Good Governance, Trial;Http://www.docudesk.com
diakses tanggal 12 Desember 2011 pukul 11.30. Wib
D. PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2012
Republik Indonesia (j),
Risalah Rapat Undang-Undang tentang
Pemeriksaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, 12 Pebruari 2004
Republik
Indonesia, Peraturan
Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah
Otonom, PP. No. 25 Tahun 2000, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3925.
Republik
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 38
tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Republik
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, PP No. 8
Tahun 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor:
4817.
Republik Indonesia, Peraturan
Pemerintah TentangTata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan Nasional, PP No. 40 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664).
Republik
Indonesia, Peraturan
Pemerintah, tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional PP. No. 47 Tahun 1997 Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 96. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721. Perlu diketahui bahwa
daeah provinsi hampir semuanya telah mempunyai Perda Tata Ruang Wilyah, akan
tetapi pada daerah Kabupaten/Kota baru sekitar 30% yang mempunyai Perda Tata Ruang
Wilayah (Wawancara RRI Pro-3 dengan Menteri Dalam Negari, Rabu 4 Januari 2012).
Republik Indonesia, Undang-Undang
Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme UU No. 28 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851.
Republik
Indonesia, Undang-Undang tentang
Keterbukaan Informasi Publik, UU No.14 Tahun 2008, Lembaran Negara No. 61
Tahun 2008 Tambahan Lembaran Negara No. 4846,
Republik
Indonesia, Undang-Undang tentang Pajak
Daerah dan Retrebusi Daerah. UU Nomor 28 Tahun 2009 Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional, UU No. 17 Tahun 2007Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438.
Republik Indonesia, Undang-UndangTentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, UU No. 33 Tahun 2004Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438.
Republik
Indonesia, UU No. 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
Republik
Indonesia, UU No. 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
Republik Indonesia, UU Tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah,
UU Nomor 28 Tahun 2009, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 tambahan Lembaran Negara Nomor 5049.
Republik
Indonesia, UU tentang Perkawinan, UU
Nomor 1 Tahun 1974, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3742.
Republik
Indonesia. Undang-Undang Tentang Keuangan Negara. UU No. 17 Tahun 2003 Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486.
Republik
Indonesia. Undang-Undang Tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah. UU No. 130 Tahun 2009 Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 68. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049.
Republik
Indonesia. Undang-Undang Tentang Penataan Ruang. UU No. 26 Tahun 2007 Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 68. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725.
Republik
Indonesia. Undang-Undang Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU No. 25 Tahun 2004 Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 2004 dan Tambahan
Lembaran Negara 4355.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2004 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400.
Sekretariat
Pemerintah Provinsi Bengkulu, Peraturan
Daerah tentang Tata Ruang Provinsi Bengkulu, Perda No. 5
Tahun 2005, Lembaran Daerah Bengkulu Tahun 2005 Nomor 5.
Republik
Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesa Tahun 1999, Sekretraiat jenderal MPR RI, 1999.
Komentar
Posting Komentar