“TERANG KAIN, TAX AMNESTY”

Renungan Hari ini:
“TERANG KAIN, TAX AMNESTY”
Suapay, tidak salah paham makna judul di atas, bahwa problema kasus pajak (ekonomi) dan hukum di Indonesia membuat (aku) tidak paham dan semakin tidak bisa memahami logika berfikir para negarwan Indonesia dalam mengatasi para pengemplang pajak, saya semakin tidak faham ketika UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dikeluarkan dan UU ini dianggap salah satu cara jitu untuk menmbah pundi-pundi keuangan negara yang memang dalam rada kesulitan, memenuhi penerimaan khususnya menyeimbangkan pendapatan dan pengeluaran, karena tersedot untuk dana pencitraan (demokrasi,politik), non efesiensi struktur kenegaraan, dan gemar berutang, serta menyerahkan asset potensial kepada asing. Akhirnya pemerintah mengeluarkan jurus ajiian silat super sakti seperti yang sering saya tulis dalam serial “Pangeran Nage Dedaup” . Pemerintah dengan mengajak orang-orang senayan, mencari sumber pendapatan melalui pengampunan pajak, maksudnya mungkin orang yang selama ini enak-enak tidak bayar pajak, nggak apa-apa tidak akan dikenakan sanksi denda apalagi akan diusut mengapa dia selama ini tidak mau membayar pajak atau tidak mau meletakkan uangnya di Indonesia. Ini selalu disebut-sebut oleh pemerintah, katanya ada pasal khusus dalam UU itu yang akan melindungi mereka dari penyelidikan apalagi penyidikan aparat hukum, bahkan Menteri keuangan yang baru tetapi orang lama Ibu Menteri Sri Mulyani, perlu menyatakan bahwa UU Pengampunan Pajak bukan sebagai perangkap bagi bagi orang-orang tersebut, ya jelas perangkap hanya alat yang biasa digunakan untuk menangkap tiku…dan “tikus” biasanya diidentikan dengan orang-orang yang suka mencuri dan/atu korupsi. Ini ada lagunya dari Iwan Fals…bahkan banyak judul lagunya senada dengan itu seperti: Bento, Rekening Gendut, Politik Uang, Galang Rambu Anarki, Ruba, Tikus Kantor, Menunggu Pacar, Surat Buat Wakil Rakyat, dan lain-lain maaf Mas Iwan kalau judulnya salah, tapi liriknya ada pesan seperti itu. Slank juga ada judulnya SPK (Seperti Para Koruptor).
Orang yang tidak bayar pajak, berarti berutang kepada Negara, hukum berutang harus dibayar dan pembayarannya sesuai dengan hutangnya, kalau katagorinya mencuri, ya harus dipotong tangannya (wah… ini salah analisis, saya fikir tadi kajian hukum Islam, tapi asasnya mungin sama), masa orang yang berutang dibiarkan saja tidak diapa-apakan bahkan Negara membiarkan orang tersebut menikmatinya sendiri bertahun-tahun paling tidak mulai tahun 1998-1999 pasca krisis, mereka lari skalian bawak karung uangnya, padahal waktu itu kita sangat butuh uang, mereka tidak peduli dengan hak orang lain, beda dengan negara jiran pada saat mereka krisis, rame-rame orang beduit nyumbang ke negara, hak orang lain juga mereka larikan, yang mereka tinggalkan hanya mobil butut, itupun mereka tidak mau rugi, tetap dijual murah di Bandara, ketika rakyat marah, menjarah dianggap tidak beradat, mahasiswa demo di Trisakti, jembatan semanggi mereka ditembaki kayak seperti perang melawan musuh asing, seperti Teddy Wardhani Kusuma, Noran Irawan, Sigit Prasetyo, Heru Sudibyo, Dony Efendi dan banyak lagi, ada juga yang masih berstatus pelajar seperti Lukman Firdaus...siapa yang menembak Elang Permana dkk....?, saya tidak tahu...negara juga tidak tahu apalagi saya, saya di Bengkulu bukan di Jakarta waktu kejadian, alibi saya kuat...! lucunya ada petinggi yang berkomentar waktu itu "itu latihan bukan tembak-tembakan" waw...gawat sasaran latihannya mahasiswa demo... tapi kepada maling, kita mau baik-baikan, diampuni segala dosanya dimaafkan atas kesalahannya, padahal mereka belum skarat. Dulu sebelum ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma No. 2/2012, yang intinya menganulir Pasal 364 KUHP), Nenek-nenek mencuri daun jagung saja dihukum, mencuri beberapa potong kayu jati dihukum (terkenal dengan Kasus Rasminah Cs), bahkan anak kecil curi sandal saja dihukum, ya Perma ini hanya berlaku dilingkungan MA saja, jika orang ditahan di Institusi lain bisa saja, kecuali institusi tersebut telah bikin juga aturan yang sama. Lalu kalau orang kaya apalagi orang yang sangat kaya mencuri harta rakyat miskin, anak sekolah para petani dan sebagainya, yang selam ini telah menderita karena ulah para pengusaha yang bermain busuk mengambil dengan ilmu tinggi serta melarikan uang ke luar negeri setelah menguras habis uang rakyat dengan tipu muslihat dan kongkalingkongnya, lalu diampuni dengan membuat dasar hukum pengampunan, meniru PERMA di atas dengan mengatasnamakan rakyat sehingga muluslah pembahasan UU No. 11 Tahun 2016.
Pemerintah sederhana saja, mengambil kebijakan, ya nggak apa-apa, memang pemimpin kita suka yang sederhana, lucunya kesederhnaan itu di formalkan, bukan lahir dari kesadaran, yang penting jangan berfikir cuma mampu yang sederhana....?
Orang super kaya itu, selama ini mereka enak-enak memarkirkan uang di luar negeri, dengan dalih sefty, banyak biyaya siluman, padahal dia sendiri bagian dari siluman itu. Karena Negara kepepet akhirnya pemaling ini diampuni, kok Negara sesederhana itu berfikirnya, Negara ini, negara besar, negara kaya, negara subur, tongkat saja bisa jadi tanaman, kalu nggak percaya tanya sama Koes Plus...hahahah... bercanda mang...nggak marah...padahal aku sebagai rakyat ya boleh marah...!, Negara besar ini telah dititipkan oleh The Founthing Father, agar segera mewujudkan tujuan bernegara, baca pak...! Pembukaan UUD NRI Tahun 1945...utamanya kesejahteraan itu, apakah tidak ada jalan lain untuk menarik uang itu tanpa harus mengorbankan hak-hak rakyat yang selama ini telah menanti kapan akan tiba saatnya mereka hidup sejahtera seperti saudara-saudaranya dinegara sebelah, Indonesia sudah 71 satu tahun merdeka, jika disamakan dengan umur manusia sudah masuk usia renta, Profesor saja umur 70 tahun sudah pensiun, kalau orang sudah umur segitu masih minta-minta, hidup terlunta-lunta, tidak punya papan, masih suka ngutang, logikanya dia akan mengakhiri hidupnya dengan sengsara di dunia, mudah-mudahan di akherat dia masuk surga, amiiin.
Infonya ada 4 ribu triliun uang Indonesia berada di Singapura, lalu pertanyaannya siapa yang membawanya, bagaimana cara ia mendapatkannya dan kenapa harus di Singapura, jawabnya gampang saja, Abu Nawas, juga tahu jawabannya, ya mungkin yang punya uang banyak tersebut satu etnis dengan penguasa Singapura, Singapura dekat dengan bumi nusantara dan Singapura memang salah satu Negara Tax Heaven, maksudnya Negara yang membiarkan dana masuk dari mana saja dan tidak akan dikenakan pajak atau istilah ekonominya pajak 0 persen, sebenarnya bukan Singapura saja yang menerapkan tax heaven ini, tapi yang dua tadi masalahnya.
Sebenarnya uang Indonesia tidak di Singapura saja, infonya ada dimana-mana bahkan nilainya ada sekitar 11. 400 triliun, waw… banyak kali (istilah batak) uang orang Indonesia di Luar Negeri, saya katakan waw, karena seperti saya ini, beristri, beranak, makan, mencari, cirit dan hidup di provinsi termiskin di Sumatera APBD Bengkulu hanya sekitar 2, 5 triliun kurang sedikit, itupun masih diragukan apakah akan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Bengkulu, karena pengalaman yang sudah-sudah, walaupun uangnya sedikit tapi tidak sedikit orang yang mencurinya, orang bijak mengatakan “lubuk kecik buaya banyak” bukan “Lubuk Kecik Buayo Galo”. Jika dibandingkan dengan 11.400 triliun apa kira-kira yang dapat anda perbuat dengan uang sebanyak itu…? Entahlah, tapi yang jelas biaya untuk membangun jembatan selat sunda kira-kira 100 triliun, itupun belum mampu untuk diujudkan, walaupun itu sudah direncanakan di zamannya Bung Karno, tapi tuhan pasti tahu…dan memang Ia (Tuhan) Maha Tahu, jika anda pasrah tanyakan dengan Ebie G. Ade, jawabnya ada pada rumput yang bergoyang.
Kalau itu memang akan mensejahterakan rakyat dengan mengampuni para pencoleng, penjahat dan/atau orang-orang yang “tidak” nasionalis tersebut, ya nggak apa-apa, tetapi kalau hanya sekedar untuk mengejar agar defisit anggaran dalam APBN tahun 2016 ini bisa dipenuhi, wah rasanya terlalu besar pengorbanan rakyat untuk orang seperti itu. Orang kaya gini masih layak nggak..untuk diampuni, sudahlah biarlah dia kaya, sekaya kayanya toh akhirnya dia mati juga, dan yakinlah kekayaan Indonesia tidak sebanding dengan uang sebesar itu…itu kecil, suruh saja Menteri Kelautan, Menteri ESDM dan Menteri Keuangan mencarinya saya kira selesai…persoalanya di Indonesia ini bukan, masalah miskin, yang memberatkan Negara, tetapi uang jatah si miskin itu tidak pernah dibagikan. Walahualam bissawab.
Ceruk Kamar, 07-08-2016.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita Rakyat "NAGE DEDAUP" Bg.-19

DAFTAR PUSTAKA

SAMBUTAN DEKAN ACARA YUDISIUM FAK. SYARI’AH IAIN BENGKULU