PERNIKAHAN DINI WANITA YANG BERSATUS PEWARIS HARTA “TUNGGU TUBANG”
PERNIKAHAN DINI WANITA YANG BERSATUS
PEWARIS HARTA “TUNGGU
TUBANG”
(Studi Kasus
Pada Masyarakat Suku Semendo Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan)
Oleh
Imam Mahdi[1]
Abstrak
Pernikahan
usia dini pada masyarakat suku Semendo Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan
tergolong cukup Tinggi, terutama bagi perempuan yang memegang status tunggu
tubang walaupun menurut hukum Negara dilarang bahkan oleh agama, berdasarkan
data statistik tahun 2017 penduduk suku semendo yang terdiri dari 3 kecamatam
berjumlah 41.261
jiwa dan 100% beragama Islam. Tunggu
tubag adalah istilah adat untuk menyebutkan anak perempuan tertua dalam
keluarga yang akan mewarisi harta kekayaan yang secara turun temurun dari nenek
moyang mereka, memang harta tunggu tubang (harta tua) berupah rumah, sawah dan
kebun tidak dibagi, semuanya menjadi hak penguasaan anak perempuan tertua.
Hasil pengamatan penulis bahwa penyebab utama terjadinya pernikahan dini, dikarenakan
beberapa faktor antara lain: orang tua wanita ingin lebih cepat mewariskan
harta tunggu tubang, agar ada yang membantu dalam pekerjaan fisik pengurusan
harta warisan, wanita yang memegang status tunggu tubang
sengaja sekolahnya dibatasi hanya tamat SD/MI karena kalau teruskan melanjutkan
sekolah lebih tinggi orang tuanya takut anaknya tidak akan mau mewarisi harta
tunggu tubang seperti orang tua mereka. Oleh karena itu pada masyarakat suku
Semendo masih berlaku kebiasaan untuk menjodohkan anak perempuan mereka.
Uniknya pada masyarakat ini walaupun banyak perkawinan usia dini, jarang
terjadi perceraian. Tulisan ini juga menunjukan bahwa praktik pernikahan usia dini
yang dianggap akan banyak menimbulkan masalah seperti kekerasan, atau
eksploitasi anak dan perempuan tidak terjadi.
orang tua yang menikahkan anaknya yang masih berusia muda khususnya yang
berstatus tunggu tubang akan merasa terhormat. Walaupun demikian, penelitian ini menyarankan kepada Pemerinta
untuk mengadakan intervensi agar regulasi perkawinan dan perlindungan anak dan
perempuan dilaksanakan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kata Kunci: Pernikahan Dini, Tunggu
Tubang, Masrakat Semendo
Komentar
Posting Komentar