PERNIKAHAN DINI WANITA YANG BERSATUS PEWARIS HARTA “TUNGGU TUBANG”



PERNIKAHAN DINI  WANITA YANG BERSATUS
PEWARIS HARTA “TUNGGU TUBANG”
(Studi Kasus Pada Masyarakat Suku Semendo Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan)

Oleh
Imam Mahdi[1]

Abstrak

            Pernikahan usia dini pada masyarakat suku Semendo Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan tergolong cukup Tinggi, terutama bagi perempuan yang memegang status tunggu tubang walaupun menurut hukum Negara dilarang bahkan oleh agama, berdasarkan data statistik tahun 2017 penduduk suku semendo yang terdiri dari 3 kecamatam berjumlah 41.261 jiwa dan 100% beragama Islam. Tunggu tubag adalah istilah adat untuk menyebutkan anak perempuan tertua dalam keluarga yang akan mewarisi harta kekayaan yang secara turun temurun dari nenek moyang mereka, memang harta tunggu tubang (harta tua) berupah rumah, sawah dan kebun tidak dibagi, semuanya menjadi hak penguasaan anak perempuan tertua. Hasil pengamatan penulis bahwa penyebab utama terjadinya pernikahan dini, dikarenakan beberapa faktor antara lain: orang tua wanita ingin lebih cepat mewariskan harta tunggu tubang, agar ada yang membantu dalam pekerjaan fisik pengurusan harta warisan,   wanita yang memegang status tunggu tubang sengaja sekolahnya dibatasi hanya tamat SD/MI karena kalau teruskan melanjutkan sekolah lebih tinggi orang tuanya takut anaknya tidak akan mau mewarisi harta tunggu tubang seperti orang tua mereka. Oleh karena itu pada masyarakat suku Semendo masih berlaku kebiasaan untuk menjodohkan anak perempuan mereka. Uniknya pada masyarakat ini walaupun banyak perkawinan usia dini, jarang terjadi perceraian. Tulisan ini juga menunjukan bahwa praktik pernikahan usia dini yang dianggap akan banyak menimbulkan masalah seperti kekerasan, atau eksploitasi anak dan perempuan tidak terjadi.  orang tua yang menikahkan anaknya yang masih berusia muda khususnya yang berstatus tunggu tubang akan merasa terhormat. Walaupun demikian,  penelitian ini menyarankan kepada Pemerinta untuk mengadakan intervensi agar regulasi perkawinan dan perlindungan anak dan perempuan dilaksanakan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.   

Kata Kunci: Pernikahan Dini, Tunggu Tubang, Masrakat Semendo


[1] Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam (Akhwal Al-Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah IAIN Bengkulu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita Rakyat "NAGE DEDAUP" Bg.-19

DAFTAR PUSTAKA

SAMBUTAN DEKAN ACARA YUDISIUM FAK. SYARI’AH IAIN BENGKULU