RENUNGAN PAGI INI “Jokowi serukan Sinkroniasi Pembangunan”

RENUNGAN PAGI INI
“Jokowi serukan Sinkroniasi Pembangunan”
Berita pukul 7.00 RRI pusat mewartakan bahwa Presiden H. Joko Widodo, mengingatkan kepada peserta rapat terbatas Kabinet kemaren bahwa, sekarang harus dilaksanakan sinkoronisasi pembangaunan, maksudnya ada kesesuaian antara perencanaan dan penganggaran. Bahkan dalam waktu dekat ini Presiden yang suka baju putih ini merencanakan akan segera menerbitkan Inpres (Instruksi Presiden), dan akan mencabut beberapa PP yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan dan pengaturan penganggaran.
Lalu mungkin timbul pertanyaan publik, tapi tidak untuk semua orang termasuk saya, karena sudah maklum…. Apakah selama ini sistem perencanaan dan penganggaran belum sinkron…? kalau begitu gawat bisa saja apa yang direncanakan tidak bisa dilaksanakan karena duitnya tidak ada atau bisa saja sudah dibuat pelabuhan yang bagus skala internasional, tapi akses jalannya tidak ada, lebih gawat lagu beli pesawat tempur canggih, tapi suku cadangnya juga nggak ada, pas rusak jadi besi tua dll. Jangan panik dulu, mungkin yang dikehendaki presiden itu agar ada sinkronisasi anatara stakeholders pembangunan, program pembangunan tidak boleh parsial, antarstakeholder harus bersinergi dan menghindari ego sektoral, program pembangunan harus mich antara program pemerintah dan aparat di daerah atau sesama kementrian dan yang lebih penting apa yang telah direncanakan memang dapat dilaksanakan karena anggarannya tersedia.
Saya memang tidak terkejut, justru sebaiknya sewaktu dilantik jadi Presiden, langkah pertama yang paling tepat melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan penganggaran, karena melalui inilah menurut saya, akan menentukan berhasil tidaknya program pemerintah untuk membangun, uang APBN kita sedikit, itupun 70% dari pajak kalau defisit paling-paling ngutang LN atau buat SUN.
Saya sebagaimana, tulisan terdahulu telah melakukan penelitian mulai tahun 1989 riset kecil untuk Skripsi, bahwa perencanaaan pembangunan desa tidak sesuai dengan juklak dan juknis, sebab dokumen perencanaanya tidak melibatkan masyarakat desa walaupun ada lembaganya seperti LKMD, hanya stempel saja, walaupun harus ada berita acara musyawarah, itu juga bisa direkayasa. Dokumen perencanaan dibuat oleh Kepala seksi Pembangunan yang berada di Kantor Kecamatan, alasannya bermacam-macam yang lebih menonjol agar format perencanaan sesuai dengan Juklak dan Juknis PMD, akibatnya perencanaan desa-desa di sebuah kecamatan hampir seragam, padahal karakter desa berbeda-beda, yang lucunya papan-papan data di kantor Desa setiap tahun terpaksa berganti, karena sudah disiapkan oleh pihak Kecamatan dan harus dibayar setelah dana Bangdes (Pembangunan Desa) cair. Padahal Pedoman waktu itu, menurut saya bagus sekali, sebaba semuanya berdasarkan turunan GBHN, yang disyahkan oleh MPR, lembaga Negara tertinggi, saya rindu dengan GBHN. Dirjen PMD Depdagri waktu itu sudah lengkap membuat aturannya, lebih lengkap dari sekarang, kalau nggak percaya bacalah penelitian Dr. Markus Lukman disertasi beliau di FH. Unpad Bandung, menurut saya paling lengkap, dan menjadi rujukan utama saya.
Pada Tahun 2007, saya lakukan lagi riset ini skalanya sudah agak besar menyangkut wilayah provinsi dan sistemnya sudah berubah, baik dari segi aturan maupun dari segi teknis pelaksanaan, maklum sudah di era reformasi, semua gaya orde baru deroform kembali, termasuk bidang perencanaan dan penganggaran pembangunan, era ini disebut era RPJM/RPJMD yang intinya Perencanaan Pembangunan adalah realisasi dari visi dan misi Calon kepala Daerah, termasuk juga merealisasikan ide-ide pokok kampanye Presiden. Secara teoritis tepat cara seperti ini, mungkin saja calon Kepala Daerah bahkan Calon Presiden jadi terpilih, karena visi, misi dan programnya disukai rakyat, (saya tidak tahu kalau ada unsur lain, ini bukan domain saya, yang tepat kajian orang politik, saya orang hukum…walaupun saya tahu, tetap juga saya tidak tahu, kan belum ada putusan pengadilan masalah ini, bukan itu saja penyebabnya ia terpilih, dan bukan rahasia umum lagi).
Menurut UU SPN (Sistem Perencanaan Pembangunan nasional Tahun 2004), visi dan misi akan dijadikan dokumen resmi untuk menyusun perencanaan pembangunan, jelas visi dan misi telah dibuat se-rasional mungkin bahkan titik komanya dipastikan sangat oke, maklum telah di persiapkan oleh seorang calon bahkan menurut infonya ada tim sendiri yang khusus membuatnya.
Pertanyaan selanjutnya, apakah visi dan misi calon kepala daerah yang terpilih menjadi kepala daerah benar-benar menyusun program sesuai dengan apa yang telah di tawarkan pada saat kampanye…? Jawabnya bisa ia bisa tidak, hasil penelitian saya tahun 2007, ternyata luar biasa…visi dan misi jauh berbeda dengan program pokok yang akan dilaksanakan oelh seorang kepala daerah, untuk masa jabatannya…contoh, ada Kepala daerah dalam kampanye menyampaikan visi dan misi tidak pernah menjadikan sektor parawisata menjadi program utama, ternyata di dalam RPJMD sector ini menjadi focus utama pembangunan. Ini baru satu kasus saja dan banyak kasus yang saya temui…dan warta Berita RRI pagi ini, mengingatkan saya apa yang saya lakukan beberapa tahun yang lalu…dan masih ada yang lebih seru lagi, penelitian saya tahun 2012…nanti akan saya tulis lagi, antara lain: Anatomi GBHN dan RPJP serta dengan dokumen Perencanaan Pembangunan, tindak sinkronya UU Pemda dengan UU SPN, Tidak Harmonisnya antara UU dengan Peraturan Pelaksananya dan lain-lain, Insya Allah.
Kamsia apresiasi
Ceruk kamar, 14-04-2016.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita Rakyat "NAGE DEDAUP" Bg.-19

DAFTAR PUSTAKA

SAMBUTAN DEKAN ACARA YUDISIUM FAK. SYARI’AH IAIN BENGKULU