RENUNGAN HARI INI “Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Model GBHN”

RENUNGAN HARI INI
“Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Model GBHN”
Hari ini 19 April 2016, infonya MPR RI, yang diwakili oleh DPR RI dan DPD RI dapil Bengkulu mengadakan FGD (Focus Group Discussion) dengan tema “Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Model GBHN” diskusinya pasti seru, karena temanya membangkitkan emosi peserta untuk urun rembug tentang formulasi Perencanaan sekaligus pelaksanaan pembangunan di Indonesia, mengapa saya katakana membangkitkan “emosi”, ya perasan positif bahwa betapa pentingnya untuk membahas kerja besar bangsa agar bangsa ini dalam melangkah kedepan punya pedoman dan setiap orang harus mengikuti pedoman itu dan ini ada dalam dokumen GBHN.
GBHN sebenarnya tidak lebih dari arahan agar setiap rencana dan pelaksanaan pembangunan mengikutnya baik pusat sampai ke daerah, dokumen ini adalah karya dinasti orde baru yang disusun oleh tim khusus yang dibentuk Presiden Soeharto bernama Wanhankamnas, ketuanya Presiden sendiri dan beberapa elit yang di SK kan termasuk Wakil Presiden sebagai anggota, Drafnya dari Bappenas, pada waktu itu memang peran Bappenas sangat dominan dalam perencanaan pembangunan, dan produk akhir dari GBHN di Tetapkan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi Negara (waktu itu).
Emosi yang timbul dalam FGD, mungkin (ya mungkin karena sy tidak diundang di FGD…tapi MPR meminta saya bikin acara sendiri yakni Dialog Publik di IAIN Bengkulu sore harinya, dan saya pembicaranya, terima kasih MPR mudah2an mahasiswa saya dapat pencerahan di acara dialog nanti), ya mungkin akan timbul dua kutub pemikiran dalam FGD, kutub pertama yang setuju untuk mengembalikan konsep perencanaan kedepan seperti model GBHN, kutub kedua pasti ada yang tidak setuju, karena menganggap model tersebut telah di lakukan hampir 30 tahun tetapi, kenyataannya bangsa Indonesia belum berhasil mewujudkan tujuan bangsa yakni mensejahterakan rakyat Indonesia, bahkan justru membuat jurang yang terlalu jauh antara yang miskin dan si kaya.
Saya tetap memposisikan diantara dua kutub itu, maklum status saya akademisi bukan politisi dan harus dipertanggungjawabkan secara ilmiah, menurut saya bukan masalah dokumen yang membuat pembangunan di Indonesia, terseok-seok dan sulit untuk mencapai tujuan bersama, tapi lebih kepada komitmen penyelenggara yang tidak focus, atau memang tidak ada tekad untuk mewujudkannya, atau bisa juga terpaksa ikut arus sama-sama menjadi “penghianat bangsa” di bidang pembangunan, dan ini saya dapatkan dari sebuah renungan yang panjang sehingga berkesimpulan seperti itu dan orang lain-pun banyak sepaham dengan pendapat itu.
Dari segi konsep, GBHN harus diakui mempunyai pola yang terstruktur dengan rapi kalau menurut istilah pakar administrasi pembangunan sekelas H. Bintoro Atmowidjojo, GBHN memenuhi syarat sebagi dokumen perencanaan yang baik, tidak kurang dari lima belas tahapan perencanaan yang harus dilalui sehingga menghasilkan draft GBHN dan Pelaksanaan GBHN, mulai dari langkah pertama mencari informasi untuk perencanaan….langkah ke tujuh perencanaan dan pengaggaran,….langkah ke-dua belas, pengendalian pelaksanaan…langkah ke-lima belas, perkiraan perkembangan jangka jauh…wah hebat dari perencanaan kembali untuk merencanakan kedepannya lagi untuk jangka panjang.
Konsep ini juga sudah diakui dan memenuhi kriteri perencanaan dan pengawasan yang baik seperti dikemukakan oleh pakar perencanaan Harold Koontz dan Cyriel P. Donel berpendapat bahwa perencanaan dan pengawasan merupakan dua sisi mata uang yang sama.
Dengan demikian jelas bahwa tanpa rencana, maka pengawasan tidak mungkin dapat dilaksanakan, karena tidak ada pedoman atau petunjuk untuk melakukan pengawasan itu. Rencana tanpa pengawasan akan cenderung memberi peluang timbulnya penyimpangan-penyimpangan, penyelewengan dan kebocoran tanpa ada alat untuk mencegah, oleh karena itu diperlukan adanya pengawasan, ditahapan penyusunan draft GBHN apa yang di katakana pakar ini, ada pada langkah yang ke-duabelas, super sekali kalau meminjam kata-kata Mario Teguh.
Lalu apa keistimewaan lain GBHN, sehingga MPR RI periode ini ingin mengajak rakyat Indonesia urun rembug mengkaji kembali perencanaan model GBHN, yang jelas MPR-RI sudah melakukan kajian internalnya, sampai kepada kesimpulan langkah ini lebih baik, dan setiap kesemptan MPR menawarkan ide-ide kepada rakyatnya agar sama-sama berfikir untuk mencari yang terbaik bagi bangsa dan Negara ini. Saya tidak setuju dengan pendapat orang yang mengkaitkan kerja MPR seperti ini, ada niat terselubung untuk memfungsikan MPR sama dengan kedudukannya sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945, walaupun mungkin ada juga benarnya. Tetapi menurut saya itu terlalu jauh, yang penting sekarang MPR masih diakui bahwa, lembaga ini bisa mengeluarkan produk hukum berupa ketetapan dan ada beberapa Ketetapan MPR yang sampai saat ini masih berlaku, untuk jelasnya baca UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kandungan materi GBHN itu apa…, ini penting dibuat pertanyaan, karena konsep ini sudah lama ditinggalkan, mari saya tunjukkan materi dari GBHN tersebut…Bab I endahuluan Bab II Pembangunan Nasional, Bab III Pembangunan Jangka Panjang, Bab IV Pelaksanaan dan Bab V Penutup. Di dalam bab tersebut ada yang sangat menarik yakni penegasan skala prioritas 1. engendalian inflasi, 2. pencukupan kebutuhan pangan, 3. rehabilitasi prasarana ekonomi, 4. peningkatan ekspor, dan 5. pencukupan kebutuhan sandang, ini contoh saja masing-masing GBHN punya skala prioritas berarti ada target-target yang harus di capai pada pada setiap tahapan lima tahunan GBHN. Kemudian ada lagi proritas di setiap Pelita seperti: 1. Pelita I (1 April 69–31 Maret 74): Menekankan pada pembangunan bidang pertanian. 2. Pelita II (1 April 74-31 Maret 79): Tersedianya pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, menyejahterakan rakyat, dan memperluas kesempatan kerja. 3. Pelita III (1 April 79-31 Maret 84): Menekankan pada Trilogi Pembangunan. 4. Pelita IV (1 April 84-31 Maret 89): Menitik beratkan sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin industri sendiri. 5. Pelita V ( 1 April 89-31 Maret 94): Menitikberatkan pada sektor pertanian dan industri. 6. Pelita VI (1 April 94-31 Maret 1999): Masih menitikberatkan pembangunan pada sektor bidang ekonomi yang berkaitan dengan industri dan pertanian serta pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya. Dalam GBHN juga memuat Trilogi Pembangunan: 1. Stabilitas nasional yang dinamis 2. Pertumbuhan ekonomi tinggi. 3. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Kemudian untuk melaksanakan GBHN, dikeluarkan berbagai regulasi baik yang sifatnya mengatur maupun mentapkan, sampai pada blanko-blanko yang sangat teknis juga dikeluarkan, jadi untuk pelaksanaannya dipastikan seragam mengacu kepada semangat GBHN tersebut, sehingga ini juga yang mendapat krtitikan dari berbagai pihak bahwa pembangunan di era orde baru tersebut semua ditentukan dari Jakarta, nyaris konsep pembangunan Button Up, tidak terlaksana dan dampaknya daerah hanya mendapatkan rembesan/tetesan dari konsep pembangunan yang sentralisasi.
Kalau begitu wajar jika ada yang berkomentar, bahwa GBHN pada dasarnya adalah dokumen perencanaan yang memberikan arahan, tetapi praktiknya tidak memberikan arahan apa-apa, tidak lebih dari dokumen mati, yang hidup hanyalah regulasi dibawah GBHN yang harus dilaksanakan…kalu begitu betul analisis saya diatas sebenarnya jangan menyalahkan GBHN bangsa jadi krodit, rakyat tetap miskin, penyebabnya pelaksananya yang tidak melaksanakan GBHN itu dengan sebenar-benarnya.
Sebagai Penutup: “Supaya ada pedoman bagi Pemerintah/Presiden untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan sebagai amanat konstitusi dan keinginan rakyat, maka selayaknya Formulasi SPPN model GBHN dipertimbangkan kembali untuk digunakan”.
Untuk renungan hari ini, sudah dulu besok InsyaAllah matahari kembali terbit, dan saya masih bisa melanjutkan renungannya…terutama berkaitan dengan dokumen perencanaan pasca Reformasi yang terdiri dari RPJP, RPJM, RKP dan APBN, semoga..!
Kamsia Apresiasi
Ceruk Kamar, 19 April 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita Rakyat "NAGE DEDAUP" Bg.-19

DAFTAR PUSTAKA

SAMBUTAN DEKAN ACARA YUDISIUM FAK. SYARI’AH IAIN BENGKULU