KONSEP HUKUM DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KONSEP HUKUM DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN Imam Mahdi (i.mahdi15@yahoo.co.id) Abstak Pembangunan merupakan suatu pembeda antara kondisi sekarang dengan masa lalu dan masa yang akan datang, salah satu dari hal ini bisa dilihat dari taraf kehidupan masyarakat, untuk mencapai ini dan tertib dalam pelaksanaan perlu adanya koridor yang mengatur tentang itu sehingga tujuan tercapai sesuai dengan apa yang diingini. Adapun aturan yang dimaksud dalam pembuatannya sangat tergantung dengan politik penguasa dan dalam pelaksanaanya tersebut hukum itu mempunyai alat pemaksa sehingga ia dapat dilaksanakan. Kata Kunci : Pembangunan, Hukum. Pendahuluan Pengertian tentang pembangunan berkembang sesuai dengan perkembangan pemahaman orang tentang tujuan pembangunan. Secara umum pembangunan dimaksudkan untuk mewujudkan kondisi yang lebih baik di mas depan dari pada kondisi yang ada pada waktu sekarang ( wa...