“TERANG KAIN, TAX AMNESTY”
Renungan Hari ini: “TERANG KAIN, TAX AMNESTY” Suapay, tidak salah paham makna judul di atas, bahwa problema kasus pajak (ekonomi) dan hukum di Indonesia membuat (aku) tidak paham dan semakin tidak bisa memahami logika berfikir para negarwan Indonesia dalam mengatasi para pengemplang pajak, saya semakin tidak faham ketika UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dikeluarkan dan UU ini dianggap salah satu cara jitu untuk menmbah pundi-pundi keuangan negara yang memang dalam rada kesulitan, memenuhi penerimaan khususnya menyeimbangkan pendapatan dan pengeluaran, karena tersedot untuk dana pencitraan (demokrasi,politik), non efesiensi struktur kenegaraan, dan gemar berutang, serta menyerahkan asset potensial kepada asing. Akhirnya pemerintah mengeluarkan jurus ajiian silat super sakti seperti yang sering saya tulis dalam serial “Pangeran Nage Dedaup” . Pemerintah dengan mengajak orang-orang senayan, mencari sumber pendapatan melalui pengampunan pajak, maksudnya m...